Homepage Slideshow
header-web-prodi.png
header-web-unduh-brosur.png
http://hukum.umk.ac.id/images/umkslide/header-web-unduh-brosur.png
dari-rumah.png
Perlu Perda Pengatur CSR
UMK-Meski Corporete Social Responsibilty (CSR) belum memiliki regulasi secara jelas sehingga banyak perusahaan yang belum melaksanakan program tersebut, tetapi Suparnyo SH, MS, sebagai salah satu pembicara dalam diskusi mahasiswa yang melibatkan lima Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) di Jawa Tengah ini tetap menganggap bahwa program CSR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Sebab, memajukan pendidikan adalah bagian dari implementasi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sehingga masyarakat bisa cerdas.
Lontaran Suparnyo pun mampu menghangatkan suasana diskusi yang mengangkat tema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Pendidikan ini. Sebab, kemudian muncul pertanyaan dan komentar yang menggelitik dari para mahasiswa. Misalnya seperti diungkapkan Lusi, peserta diskusi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Dia mempertanyakan beasiswa yang diberikan perusahaan kepada perguruan tinggi sulit diawasi. Karena itu, Lusi justru mengusulkan bentuk beasiswa itu bisa diimplemtasikan dalam hubungan saling menguntungkan.