Homepage Slideshow
header-web-prodi.png
header-web-unduh-brosur.png
http://hukum.umk.ac.id/images/umkslide/header-web-unduh-brosur.png
dari-rumah.png
UMK Perseteruan antara icak dan buaya yang ramai diberitakan di media massa, mengundang komentar Subarkah, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Menurut Subarkah, sebenarnya dasar kewenangan kerja antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih tumpang tindih. Kedua belah pihak merasa memiliki kewenangan menangani kasus korupsi.
Menuru Subarkah belum ada harmonisasi dan sinkronisasi secara jelas di institusi penegak hukum. Hampir semua institusi hukum saling rebut soal kewenangan dan otoritas. Seharusnya perlu ada batasan-batasan yang perlu dikoordinasikan, jelasnya kepada reporter Portal UMK.
Masih menurut Subarkah, masih banyak hal yang dinilai saling beda penafsiran tentang perundang-undangan. Contohnya penetapan kategori usia dewasa dalam UU pernikahan dengan UU Perlindungan Anak, soal PNS, Satpol PP dan masih banyak lagi. Akibat perseteruan itu masyarakat lah akhirnya yang jadi korban.
Selengkapnya: Subarkah : Perlu Rekulturisasi Aparat Hukum