Kudus - Asosiasi Mediator Kudus (AMK) resmi dibentuk pada Jum’at (11/1/2019) di aula Pengadilan Agama (PA) Kudus.
Ketua AMK, Dr. Sukresno S.H. M.Hum Mediator mengatakan, Hadirnya AMK di Kudus sebagai implementasi pengabdian masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang dibantu oleh mediator.

Foto Sumber: isknews.com
“Disini, Peran mediator dalam menyelesaikan kasus sengketa saat ini sangat dibutuhkan, pasalnya saat ini banyaknya kritikan yang ditujukan kepada keberadaan, fungsi, dan peran peradilan,” terang Sukresno yang juga sebagai mediator dari UMK.
Menurut Sukresno, Diresmikannya AMK sebagai tempat kumpulnya mediator melaksanakan dan mengaktualisasi diri.
Selama ini menurut pandangan masyarakat, peran dan fungsi peradilan dianggap lamban, kurang tanggap dan biaya mahal. Oleh sebab itu, hadirnya mediator yang tergabung dalam AMK diharapkan menjadi solusinya, dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah.
”Mediator di sini berfungsi menengahi dan menyelesaikan sengketa sebagai pihak atau posisi yang netral,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap penyelesaian sengketa sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian cara litigasi atau melaui pengadilan dan cara nonlitigasi melalui mufakat dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator yang netral.
”Penyelesaian dengan cara mediasi ini memiliki keunggulan, yaitu prosedur yang sederhana, efektif dan efisien, biaya tidak mahal, serta tidak memutuskan hubungan kekeluargaan,” katanya.
Mediator yang tergabung dalam AMK ini, lanjut Sukresno, telah mengantongi bersertifikasi mediator. ”Kami harapkan, pengusaha ataupun pihak lain yang membutuhakn mediator di kabupaten Kudus dan sekitarnya bisa memanfaatkan mediator di AMK ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua pengadilan Agama Kudus Drs Ali Mufid menyampaikan, mediator memang sangat dibutuhkan saat ini, sehingga keberadaan AMK juga sangat baik. Setiap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dalam hal ini pengadilan juga harus memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Sepanjang tahun 2018, ada 1.351 perkara yang masuk PA Kudus. 288 kasus melalui mediasi, dan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi ini hanya 11 kasus. Diharapkan, dengan adanya AMK, akan ada banyak perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi. (AJ/YM).
Sumber: isknews.com