UMK - “Korupsi dalam segala bentuknya harus diberantas atau dengan kata lainditanggulangi, sehingga korupsi tidak merajalela. Menurut penilaian dari Transparency International. Pada tahun 2014 skor CPI (Corruption Perception Index) Indonesia masih menempati urutan 109 dari 175 negara yang diukur, dengan skor 34. Peringkat ini jelas sudah menggambarkan bagaimana pandangan masyarakat dunia terhadap Indonesia. Sedangkan untuk tingkat ASEAN, peringkat negara lain jauh lebih baik. Singapura berada diperingkat 7, Malaysia 51, Piliphina 91 dan Thailand 38,” papar Prof.Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum
“Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 4 poin krusial yang harus dicermati dan dapat menjadi peluang terjadinya pelemahan lembaga KPK yaitu pencabutan kewenangan penyadapan, penghapusan kewenangan penuntutan KPK, pembentukan dewan pengawas KPK, dan kewenangan menghentikan perkara,” tuturnya dalam kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Jumat, 11 Maret 2016.
Pria kelahiran Karanganyar ini menambahkan, kendala penanganan tindak pidana korupsidi daerahantara lain, kurangnya SDM penyidik yang memiliki ke-ahlian khusus menangani tindak pidana korupsi, masalah keterbatasan pendanaan, kesulitan mendatangkan saksi ahli, pengadilan tindak pidana korupsi yang keberadaannya ada di ibu kota provinsi, minumbulkan inefisiensi waktu dan dana.
“Adapun kendala penanganan tindak pidana korupsi secara nasional antara lain, masih banyaknya tumpang tindih peraturan perundangan, dan maraknya pengajuan upaya hukum praperadilan tersangka tipikor, sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015,” jelas guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini.
Pada akhir pembicaraan Prof.Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum menuturkan, peran serta masyarakat untuk mengawal cita-cita negara menuju Indonesia bersih perlu dan terus harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat. Mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam suatu negara untuk menjadi pelopor agen perubahan.Peran serta tersebut tidak hanya berupa aksi-aksi yang mengkritisi kebijakan para pengambil keputusan, namun justru yang terpenting adalah upaya untuk membentuk diri menjadi pribadi anti korupsi.Kepribadian anti korupsi perlu untuk terus ditanamkan dan dikembangkan pada setiap sanubari putra putri bangsa ini, sebab mereka inilah yang kelak akan menjadi pemimpin pada masanya. (Irsa-Fakultas Hukum)