Ombudsman RI Gelar Sosialisasi di UMK

UMK – Ombudsman Republik Indonesoa (RI) melakukan sosialisasi mengenai proses pengawasan terhadap layanan publik pada agenda kuliah tamu di hadapan lebih dari 120  mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) di ruang seminar lantai IV Gedung Rektorat, Rabu (11/12/2014), lalu.

Dekan Fakultas Hukum UMK Ristamaji SH. MH., mengutarakan, digelarnya sosialisasi sebagai tindak lanjut dari kerjasama yang sudah terjalin antara Fakultas Hukum UMK dengan Ombudsman RI sejak setahun lalu.‘’Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kerjasama antara Fakultas Hukum dan Obmudsman RI. Perlu diketahui oleh para mahasiswa, Ombudman adalah lembaga independen yang memiliki tugas pengawasan terhadap layanan publik, baik itu institusi pemerintah maupun swasta, termasuk perguruan tinggi.’’

Tujuan dari kuliah umum ini, yakni memberikan wawasan dan pemahaman terhadap  mahasiswa terkait layanan publik yang baik. ‘’Di luar itu, untuk menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat, sikap, dan tata nilai mahasiswa dalam berkomunikasi dengan orang lain,’’ katanya.

Komisioner Ombudsman RI, Kartini Istikomah SE. MM., dalam paparannya mengutarakan, banyak tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara yang satu ini, terkait pengawasan terhadap layanan publik.

‘’Tugas itu antara lain menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, dan melakukan koordinasi, kerjasama, serta membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak UMK seperti kegiatan pagi ini,’’ ujarnya.

Selain tugas sebagaimana disebut di atas, Ombudsman juga memiliki kewenangan memeriksa keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan atau dokumen terkait dengan laporan.

‘’Ada tiga fokus tugas Ombudsman, yakni penyelesaian laporan, pencegahan, dan pengawasan. Nah, yang perlu dicatat di sini, bahwa dalam menolong, Ombudsman tidak boleh memungut biaya (bayaran). Kalau ada yang memungut biaya, laporkan,’’ pesan Kartini. (Eros-Portal)